Bencana Alam pergerakan tanah di Kabupaten Cianjur

KABARSUKABUMI,- CIANJUR,- Terjadi Bencana Alam pergerakan tanah Bertempat di Kp. Sindanglangu Rt. 05 Rw. 11 Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.( Rabu / 24/02/2021 ).

Menurut Informasi dari sodara Dadang (Ketua Rw 12 Batulawang menyampaikan terjadi pada pukul 20:30 wib, Bahwa sampai saat ini masih terjadi pergeseran tanah masih aktif sampai tanah turun sekitar 7 meter, pergeseran tanah berada dipersawahan,tanah bergerak menuju ke Kp. Neglasari Rt.01/12 yang mengancam Sekolah Dasar , SMP Neglasari dan rumah kosong dengan jarak pergerakan tanah sudah sekitar 900 meter.
Sedangkan bantuan dari Tim BPBD Kabupaten Cianjur yang dibantu oleh aparat setempat sudah bersiaga di lokasi tanah bergerak dengan membangunkan tenda darurat, sementara itu untuk tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa Batulawang yaitu.

1) Melakukan evakuasi warga setempat yang terdampak pergerakan tanah ke rumah kerabat/saudara dan tenda darurat yang sudah disiapkan oleh BPBD.

2) Sedangkan jumlah warga yang sudah di evakuasi berjumlah 18 KK,  dengan rincian 11 KK pada awal pergerakan tanah tanggal 8 Februari 2021 dan 7 KK pada tanggal 24 Februari 2021.
3.Sementara itu beredar di media sosial (Medsos) terkait dengan bangunan yang roboh, dimana bangunan tersebut bukan akibat pergerakan tanah, tetapi bangunan walet yang dirobohkan warga dan Aparat Desa setempat atas persetujuan pemilik bangunan, dikarenakan akan membahayakan apabila terjadi pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor.

Pergerakan tanah yang terjadi di Kp. Sindanglangu Rt. 05/11 Desa Sindanglaya Kec. Cipanas Kab. Cianjur awal terjadi pada tanggal 8 Februari 2021 dan sampai dengan saat ini pergerakan tanah di sawah masih aktif, sehingga membahayakan warga Kp.Sindanglangu yang berada di Rt. 05/11 dan Kp. Neglasari Rt.01 s.d. 5/12 Desa Batulawang
2) Akibat kejadian pergeseran tanah tersebut dapat mengakibatkan 100 KK terancam direlokasi, karena rawan dampak pergeseran tanah susulan.
3) Sedangkan terkait dengan beredar di Media Sosial (Medsos) dimana terdapat bangunan yang roboh, yang bukan akibat pergerakan tanah, tetapi bangunan walet yang dirobohkan warga dan Aparat Desa setempat atas persetujuan pemilik bangunan, dikarenakan bahaya apabila terjadi pergerakan tanah mengakibatkan longsor.

4) Rencana Pada tangal 25 Februari 2021 Pemerintah Desa Batulawang akan berkoordinasi dengan pihak terkait akan memasang Police Line sehingga jalur/lokasi pergerakan tanah tidak bisa dilalui oleh warga.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai