
Menurut Dasep, jarak tempuh 3 jam dari Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas ke Kejaksaan Negeri Cibadak sejauh 89 KM tidak akan melunturkan semangat warga pelapor, “kaum ibu-ibunya juga sudah siap, kami akan terus datang bergantian
mempertanyakan penanganan perkara di Kejari Cibadak walaupun resikonya harus udunan (patungan, red) dari Mandrajaya ke Karangtengah” katanya. Hal senada dikatakan Dudin (55), “ya, karena mentaati protokoler kesehatan harus jaga jarak, maka kami datangnya cukup perwakilan saja dari Desa Mandrajaya secara bergilir setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi” ujar Dudin.

Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cibadak, Andreas Tarigan,SH menyebutkan pihaknya terbuka dan menerima warga apa adanya, “apalagi kedatangan warga didampingi oleh rekan-rekan dari lembaga sipil mitra kerja, ini hanya menunggu prosedural Lapdu sesuai PTSP saja, pasti ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor dan saksi terlebihdahulu”